Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali menjadi sorotan publik setelah divonis bersalah atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, dokter Mae’dy. Kini, Raditya berstatus sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak sambungnya, ASP. Penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke oditur, namun berkas tersebut dikembalikan oleh oditur untuk dilengkapi oleh penyidik sebelumnya. Kasus ini menambah daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dr. Raditya Bagus, setelah sebelumnya divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan atas kasus KDRT terhadap istrinya. Oditur Yadi akan mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara kuasa hukum ASP dari Kumdam V/Brawijaya menegaskan perlunya pertanggungjawaban atas perbuatan dr. Raditya terhadap anak sambungnya. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat rekam jejak dr. Raditya yang sebelumnya telah melakukan kekerasan terhadap istri pertamanya.

Share
Baca Lainnya