Monday, February 10, 2025

“Praperadilan Eks Kades Miliarder: Penemuan dan Wawasan Baru”

Share

Pengadilan Negeri (PN) Gresik akan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim, pada tanggal 13 Januari 2025. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Halim meminta Satreskrim Polres Gresik untuk menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan penggelapan aset desa yang menyeretnya sebagai tersangka. Kuasa hukum tersebut menyatakan bahwa proses penetapan tersangka Abdullah Halim dinilai cacat prosedur karena kliennya tiba-tiba ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan yang tepat. Meskipun demikian, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Ipda Ketut Riasa, mengklaim bahwa prosedur hukum telah dijalankan dengan benar. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan eks kepala desa yang dikenal sebagai miliarder. Didalam persidangan nanti, semua bukti pendukung yang dimiliki akan disampaikan untuk mendukung proses hukum tersebut.

Baca Lainnya

Semua Berita