Monday, April 28, 2025

“Pendekatan Kontroversial Kakak di Malang Terhadap Adik: Pisau Penemuan Baru”

Share

Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan seorang pria bernama Qoirul (38 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap adik kandungnya Febri Nuril Huda (31 tahun) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur menyampaikan bahwa Qoirul telah ditahan setelah penetapan sebagai tersangka. Kejadian penusukan terjadi ketika Febri pulang dalam keadaan mabuk setelah pesta minuman keras. Saat ketika itu, terjadi pertengkaran dengan ayahnya, Paijo. Qoirul kemudian menarik pisau dari tangan Febri dan menusuknya, sehingga Febri mengalami luka tusuk di pinggang kanan dan kiri. Akibat peristiwa tersebut, Febri masih dirawat di rumah sakit. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Baca Lainnya

Semua Berita