Seorang pria berinisial DA (41 tahun) yang berasal dari Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, berhasil ditangkap oleh aparat Polsek setempat karena didapati membawa narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat tengah melintas di Jalan Raya Desa Saronggi menggunakan sepeda motor, berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, pada Sabtu (11/01/2025). Penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi sabu di sekitar wilayah tersebut, sehingga petugas pun melakukan penyelidikan dan menghentikan tersangka ketika melintas di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka membawa satu plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 0,59 gram. Dalam proses interogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Ganding. Selanjutnya, DA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi mencegah dampak negatifnya pada masyarakat.