Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Desa Jedung, Kabupaten Sumenep, Madura, mengalami luka-luka karena dipukuli oleh ayah kandungnya. Kejadian itu terjadi di rumah nenek tiri korban di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. Saat korban yang masih duduk di kelas VI MI dijemput oleh nenek dan kakak sambungnya untuk main ke rumah bapak sambungnya, ayah kandung korban tiba dan berusaha membawa pulang anaknya. Namun, korban menolak dan memilih tinggal di rumah ayah sambungnya. Penolakan itu memicu kemarahan sang ayah, yang kemudian menjambak rambut dan memukul mulut korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami mimisan, luka bibir, dan kepala pusing. Pihak kepolisian telah menangkap ayah kandung korban di Desa Longos, Kecamatan Gapura, dan menyita barang bukti seperti visum luka dan baju korban. Tersangka dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara dan denda maksimal. Pasal ini diberlakukan dengan lebih berat karena pelaku adalah orang tua kandung korban.
Share
Baca Lainnya