Tuesday, January 14, 2025

“Kepala Disnakertrans Sumsel dan Staf Tersangka Korupsi: Penemuan Menjanjikan”

Share

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki, bersama staf pribadinya, AL, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palembang setelah operasi tangkap tangan pada Jumat (10/01/2025). Dalam konferensi pers, Deliar Rizqon didampingi petugas kejaksaan saat menuju ruang jumpa pers, masih menggunakan tongkat sebagai alat bantu berjalan dan mengenakan kemeja putih lengan pendek. Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang terdiri dari uang tunai dalam ruang kerja Deliar sebesar Rp 39.200.000 dan uang di tasnya sebesar Rp4.400.000.

Selain uang tunai, ditemukan uang dolar Singapura senilai Rp75.000.000 dan beberapa barang bukti lainnya di mobil tersangka. Total uang yang diamankan mencapai Rp285.600.000 dengan tambahan logam mulia seberat 75 gram senilai Rp200.000.000. Modus operandi tersangka adalah meminta uang terkait pengurusan perizinan K3 perusahaan. Penyidik masih mendalami motif dan pola kerja para tersangka serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan terlibat. Tersangka ditahan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai langkah untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Tindakan para tersangka yang meresahkan pengusaha dan investor di Sumatera Selatan menjadi alasan utama dilakukannya operasi tersebut. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus korupsi ini.

Baca Lainnya

Semua Berita