Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menjadi sorotan sejak tahun 2024 karena keputusannya untuk merahasiakan data penerima zakat atau mustahik. Kritik keras datang dari Anggota DPRD Sumbar, Nofrizon, dan fraktisi hukum, yang menyebabkan pengajuan sengketa oleh Media Massa PenaHarian.com di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar.
Putusan KI Sumbar Nomor : 21/VIII/KISB-PS-M-A/2024 pada 1 November 2024 memerintahkan Baznas Sumbar untuk membuka data penerima zakat, termasuk rincian nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumlah dana yang diberikan, dan dokumentasinya. Namun, Baznas Sumbar menolak putusan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Pada sidang di PTUN, PenaHarian.com sebagai Termohon Keberatan memperkuat argumennya dengan bukti tambahan, termasuk putusan pengadilan kasus korupsi dana zakat di daerah lain. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat untuk menghindari penyelewengan.
Meskipun Majelis Komisioner KI Sumbar menyatakan bahwa data penerima zakat adalah data terbuka, Baznas Sumbar tetap bersikeras merahasiakan informasi tersebut. Di sisi lain, Baznas Kota Padang Panjang berbeda pendekatannya dengan secara terbuka mengumumkan data penerima zakat kepada publik melalui website resmi mereka.
Sementara itu, Biro Kesra Setdaprov Sumbar memilih untuk bungkam terkait kasus ini, meskipun seharusnya mereka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang meminta Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi. Hal ini menunjukkan perbedaan pendekatan dalam pengelolaan zakat antara Baznas Sumbar dan Kota Padang Panjang.