Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus pariwisata nomor polisi DK 7942 GB berinisial MAS (30) sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang menyebabkan empat orang meninggal dunia di Kota Batu. Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin di Surabaya, Jumat mengatakan penyidik menerapkan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya. Saat proses pendalaman, ditemukan fakta bahwa sopir bus tersebut merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan dari lokasi kegiatan untuk kembali ke Bali. Dinas Perhubungan menemukan bahwa kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak, yang menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal. Komarudin menjelaskan bahwa sebelum keberangkatan pada 4 Januari 2025, sudah dilakukan persiapan termasuk pemeriksaan oleh sopir. Meskipun sudah ada satu tersangka, penyidikan akan dilanjutkan karena ada pelanggaran administrasi berupa STNK mati dan KIR yang kedaluwarsa.