Lisa Rahmat (LR), seorang pengacara yang mewakili Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald Tannur, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah tahap dua penyidikan oleh Jaksa Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengumumkan bahwa tahap dua telah selesai dan berkas perkara akan segera disidangkan. Kasus ini bermula ketika MW menemui LR untuk membahas biaya dan langkah-langkah penanganan kasus hukum Ronald Tannur. MW menyerahkan sejumlah uang kepada LR atas permintaan pengurusan kasus tersebut. Selain itu, LR juga terlibat dalam pengiriman uang kepada beberapa pihak terkait perkara tersebut. Meskipun terdakwa akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim, Komisi Yudisial menemukan bahwa tindakan ketiga hakim yang terlibat melanggar kode etik. Usulan pemberhentian dengan hak pensiun telah diajukan oleh Komisi Yudisial kepada Ketua Mahkamah Agung.
Sidang Kasus Suap Hakim, Pengacara, dan Ibu Ronald Tannur: Penemuan dan Wawasan Terbaru
Share
Baca Lainnya