Satu dari tiga tersangka pengedar uang palsu di Sumenep, Madura, yakni AFW (34), warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, mengakui mencetak sendiri uang palsu bersama dua tersangka lain, yakni AS (23) dan R (36). Mereka menggunakan printer merk Epson di rumah AFW untuk mencetak uang palsu yang kemudian diedarkan di Pasar Barisan Desa Manding Daya Kecamatan Manding. Setelah warga menjadi korban peredaran uang palsu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka serta sejumlah barang bukti seperti uang palsu, printer Epson, komputer, dan barang lainnya. Tersangka AFW mengaku mencetak uang palsu untuk mencari keuntungan pribadi dan telah mengedarkannya beberapa kali, bukan hanya di Pasar Barisan. Mereka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Share
Baca Lainnya