Sidang kasus cek kosong menghadirkan Tyo Soelayman sebagai saksi pelapor dalam persidangan dengan terdakwa Jeremy Gunadi. Tyo mengungkapkan bahwa dia dirugikan akibat pembayaran DP sebesar Rp500 juta yang belum diterimanya. Dalam kesaksiannya, Tyo menyebut bahwa rumah yang ingin dibelinya dari Jeremy Gunadi terletak di Surabaya. Uang sebesar Rp500 juta yang ia serahkan sebagai DP, menurut Tyo, tidak bisa dicairkan karena adanya pemblokiran. Proses jual beli pun batal, dan Tyo meminta pengembalian uang tersebut. Ketika ia hendak mencairkan cek, pihak bank memberitahunya bahwa cek tersebut diblokir. Hakim Susanti Arsi Wibawani juga menanyakan kejanggalan terkait DP tersebut dalam pembelian rumah via cessie dan proses pembayaran yang dilakukan tunai, bukan dengan cara dicicil. Tyo juga menjelaskan bahwa proses pembelian rumah terkendala oleh pemblokiran di BPN Surabaya. Semua proses jual beli dilakukan di hadapan Notaris Radina Lindawati, namun perdebatan antara pihak-pihak terkait membuat proses jual beli batal. Tyo menegaskan bahwa dia belum pernah menandatangani pembatalan jual beli tersebut.
Share
Baca Lainnya