Tuesday, January 14, 2025

“Kemnaker Usulkan Kenaikan Usia Pensiun: Penemuan Mencengangkan!”

Share

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa kenaikan usia pensiun bagi pekerja berlaku secara otomatis sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. Hal ini merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun pekerja sejak diberlakukannya aturan tersebut pada tahun 2019, 2022, dan 2025. Menurut Indah, usia pensiun yang ditetapkan dalam PP tersebut adalah usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Lebih lanjut, terkait dengan kenaikan usia pensiun, usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun pada tahun 2015. Kemudian, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun dan akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai usia pensiun 65 tahun pada tahun 2043. Pekerja yang telah memasuki usia pensiun namun masih dipekerjakan dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun setelah mencapai usia pensiun atau setelah berhenti bekerja, dengan batas waktu paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

Filosofi di balik pengaturan usia pensiun adalah untuk menetapkan batas masa produktif seseorang bekerja hingga 56 tahun, yang akan ditingkatkan seiring dengan peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia menuju usia pensiun 65 tahun. Selain itu, hal ini juga memperhatikan ketahanan dana program jaminan pensiun. Keseluruhan penjelasan ini disampaikan oleh Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat, 10 Januari 2025.

Baca Lainnya

Semua Berita