Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara, menuntut Reza Ananda, seorang pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Reza dituduh “colong” uang nasabah sebesar Rp5 miliar dan melakukan pemalsuan dokumen serta proses laporan untuk mencairkan dana nasabah. JPU juga mencatat bahwa Reza melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Reza membayar denda Rp10 miliar, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayarkan. Persidangan ditunda untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa dan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan. Bastian Sihombing, JPU Kejari Belawan, mengungkapkan bahwa Reza telah melakukan penipuan terhadap nasabah BRI dengan cara mencairkan dana investasi tanpa sepengetahuan nasabah dan membuat rekening palsu atas nama nasabah. Kasus ini bermula pada tahun 2017 hingga 2022, dimana Reza berhasil mentransfer dana investasi sebesar Rp5.098.500.000,00 ke rekening pribadi. Tidak hanya itu, pada tahun 2019, Reza juga mentransfer sebagian dana ke rekening orang lain. Pada tahun 2021, Reza menawarkan produk asuransi palsu kepada nasabah sebagai imbal jasa atas produk asuransi yang telah dicairkan sebelumnya. JPU menegaskan bahwa produk tersebut tidak terdaftar di sistem BRI dan pada tahun 2022 nasabah mengetahui bahwa saldo dana tinggal sekitar Rp500 ribu dengan produk asuransi yang tidak terdaftar. Hakim menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa.
Share
Baca Lainnya