Ketua majelis hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH membacakan putusan pada Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik dan psikis. Vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan membuat korban, dokter Mae’dy, shock dan histeris di ruang sidang. Meskipun hakim menolak pengajuan restitusi, kuasa hukum korban menyatakan kekecewaan dengan putusan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, dokter Raditya Bagus mengakui perbuatannya melempar korban dan meludahi putri korban. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi karena percekcokan antara dr. Mae’dy dan Terdakwa dalam kasus perpanjangan rujukan kontrol di rumah sakit. Meskipun Terdakwa mengakui tindakannya, hakim hanya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan percobaan delapan bulan, ringan dari tuntutan oditor.
Kuasa hukum korban juga merasa kecewa karena restitusi yang diajukan tidak dikabulkan, padahal sangat diperlukan untuk pemulihan psikis korban dan anak-anaknya. Pengacara korban menyoroti ketidakkonsistenan hakim dalam mengambil keputusan, terutama dalam menanggapi tindakan KDRT yang berulang. Meskipun demikian, persidangan telah memberikan gambaran jelas mengenai kasus KDRT yang terjadi dan dampaknya terhadap korban dan keluarganya.