Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya Utara yang telah ditangkap oleh Polsek Simokerto akan menghadapi dakwaan ganda. Mereka tidak hanya melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP yang bisa menghadapi hukuman 9 tahun penjara, tetapi juga terlibat dalam aktivitas judi online yang melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Para pelaku yang diamankan adalah MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23), di antaranya MH merupakan residivis curanmor yang merupakan ketua kelompok. Mereka telah beraksi di 5 lokasi pencurian di Surabaya dan berhasil mencuri 7 sepeda motor. Diketahui bahwa MH sebelumnya pernah ditahan karena kasus curanmor dan OK karena kasus narkoba. Mereka berempat bekerja sama mencari target sasaran, baik dengan menggunakan sepeda motor maupun berjalan kaki untuk menyatroni kampung-kampung sepi. Setelah merusak kontak motor, mereka menjual motor curian kepada penadah yang sekarang menjadi buron. Aksi mereka terungkap setelah ditangkap oleh Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Simokerto, mereka mengakui bahwa mencuri untuk keperluan judi online dan pembelian narkoba. Mereka telah mencuri di beberapa tempat di Surabaya Utara dan berhasil membawa kabur sejumlah sepeda motor sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Share
Baca Lainnya