Monday, January 13, 2025

“Prabowo Subianto: PPN 12% Barang Mewah”

Share

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan berlaku untuk barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa peningkatan PPN hanya akan berlaku untuk barang-barang dan jasa mewah, sementara tarif PPN 11% yang berlaku sejak tahun 2022 tetap akan diberlakukan untuk barang-barang lain. Selain itu, PPN 12% tidak akan berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap dikenakan tarif PPN 0%. Ditekankan oleh Prabowo bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan mendukung rakyat. Selain kebijakan terkait PPN, pemerintah juga memberikan stimulus senilai Rp 38,6 triliun kepada masyarakat, antara lain bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Semua langkah ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan semua elemen masyarakat.

Baca Lainnya

Semua Berita