Saturday, January 18, 2025

Pemeriksaan Tiga Pejabat: Warga Laporkan Dugaan Korupsi Pajak Tambang

Share

Pada tahun 2024, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memanggil beberapa pejabat terkait dugaan korupsi terkait pembayaran Pajak Galian C dan ketidakpatuhan dalam melakukan Reklamasi atas izin tambang oleh CV Putra YLM di Kabupaten Solok. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, mengumumkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini akan diperpanjang setelah menerima laporan dari masyarakat pada bulan Juli 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan, tim Penyidik menemukan bahwa lokasi tambang berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan. Sebagai respons atas kasus ini, masyarakat mengirimkan surat pengaduan ke Jamwas Kejagung agar kasus ini mendapatkan perhatian. Politisi PDIP Ruhut Sitompul juga menyoroti penyelesaian kasus ini, menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang tegas, baik dari pemerintah maupun Kejaksaan, merupakan hal yang diperlukan dalam mengatasi kasus-kasus korupsi seperti ini.

Baca Lainnya

Semua Berita