Saturday, January 18, 2025

“Johan Widjaja Raih Gelar Doktor: Penemuan dan Wawasan Mengejutkan!”

Share

Advokat Dr. Johan Widjaja SH,.MH sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka Program Studi Pascasarjana di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dengan predikat sangat memuaskan. Ini adalah gelar doktor ketiga bagi Johan Widjaja, setelah sebelumnya meraih 2 gelar doktor di bidang lain. Prof. Dr. Slamet Suhartono S.H., M.H. CMC memimpin ujian promosi doktor ini, dengan tim penguji termasuk Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., C.M.A., C.P.A. dan Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum. Disertasi Johan Widjaja berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pembayaran Ganti Rugi Kepada Korban Penipuan Berbasis Keadilan” membahas pentingnya keadilan dalam pembayaran ganti rugi kepada korban penipuan di Indonesia.

Dalam kesimpulan disertasinya, Johan Widjaja menyoroti bahwa aturan pemberian ganti rugi di Indonesia telah diatur dengan baik namun implementasinya terkadang masih kurang jelas. Sebagai seorang advokat, Johan Widjaja menyadari ketidakadilan yang dialami oleh korban penipuan dalam proses peradilan, di mana mereka harus menempuh jalur hukum pidana terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan tuntutan perdata. Johan berharap disertasinya dapat didengar oleh pihak berwenang untuk mendorong perubahan dalam sistem hukum Indonesia, dengan menerapkan model pembayaran ganti rugi yang lebih efisien seperti yang telah terbukti berhasil di Belanda.

Doktor Johan Widjaja berharap agar disertasinya dapat menjadi tonggak dalam perubahan sistem hukum di Indonesia, di mana korban penipuan tidak lagi harus menghadapi proses hukum yang rumit dan memakan waktu dalam menuntut hak mereka. Dengan adanya solusi yang diusulkan oleh Johan Widjaja, diharapkan korban penipuan dapat memperoleh keadilan tanpa harus melalui proses yang panjang dan menyulitkan. Semoga gagasan dari disertasi Johan Widjaja dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan keadilan di ranah hukum Indonesia.

Baca Lainnya

Semua Berita