Tuesday, January 14, 2025

“Tak Dijaminnya Perokok dalam JKN: Penemuan Menjanjikan”

Share

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang ketidakterjaminan bagi perokok dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Semua peserta JKN memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya diskriminasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Sabtu (4/1/2025).

Meskipun tidak adanya pembatasan layanan bagi peserta yang merokok, Rizzky menekankan bahwa penyakit yang disebabkan oleh gaya hidup tidak sehat seperti merokok, pola makan tidak sehat, dan konsumsi alkohol dapat meningkatkan biaya pengobatan untuk penyakit-penyakit berbiaya tinggi. Penyakit-penyakit berbiaya katastropik ini memerlukan perhatian khusus karena biaya pengobatannya tinggi dan komplikasi yang berpotensi mengancam jiwa.

BPJS Kesehatan mencatat bahwa 8 penyakit berbiaya katastropik menempati urutan teratas dalam klaim biaya pelayanan kesehatan Program JKN hingga November 2024, dengan total biaya mencapai Rp 33,99 triliun. Untuk itu, BPJS Kesehatan melakukan berbagai upaya pencegahan melalui program promotif dan preventif, seperti Skrining Riwayat Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN serta kampanye bahaya merokok untuk mengurangi prevalensi.

BPJS Kesehatan mengajak masyarakat untuk menerapkan gaya hidup sehat, seperti tidak merokok, menjaga pola makan seimbang, rutin berolahraga, mengelola stres, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala sebagai investasi penting bagi kesehatan jangka panjang. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih sehat dan mendukung kelangsungan Program JKN.

Baca Lainnya

Semua Berita