Thursday, January 16, 2025

“Peringatan Bahaya Mengemudi Mabuk: Pengendara HRV Surabaya Tersangka”

Share

Kejadian tragis terjadi di Surabaya ketika seorang pria bernama Abdul Aziz, warga Sampang, menabrak seorang abang becak dan seorang pengemudi ojek online di Jalan Basuki Rahmat. Kejadian itu terjadi pada Kamis (02/02/2025) dan setelah diselidiki, Aziz yang terbukti mengonsumsi narkoba dan alkohol resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka pada Aziz.

Dalam kecelakaan tragis tersebut, seorang abang becak bernama Suparman tewas setelah ditabrak oleh Abdul Aziz yang sedang mengendarai Honda HRV. Selain itu, pengemudi ojek online yang bernama Mochamad Irfan dan penumpangnya Tiffany juga mengalami luka akibat kejadian tersebut. Penyidik telah melakukan proses pemeriksaan terhadap Aziz, termasuk pemeriksaan urine dan saksi-saksi untuk menguatkan status tersangka.

Abdul Aziz diduga sengaja mengemudi dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh narkoba dan alkohol, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Akibat kecelakaan yang disebabkannya, salah satu korban meninggal dunia dan yang lainnya mengalami luka. Aziz dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp24 juta.

Kejadian tragis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya keselamatan saat berkendara dan tidak mengonsumsi narkoba atau alkohol sebelum mengemudi. Semoga kasus ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas lainnya dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca Lainnya

Semua Berita