Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut aturan Presidential Threshold (PT) 20 persen harus dihormati sebagai produk hukum. Politisi Golkar, Maman Abdurahman, menegaskan bahwa demokrasi seharusnya menjadi alat untuk mencapai tujuan nasional, bukan tujuan utama bernegara. Namun, ia juga menekankan perlunya kajian ulang terhadap ketentuan tersebut agar tidak menghambat upaya konsolidasi nasional. Maman berpendapat bahwa partai politik di DPR perlu melakukan pembahasan aturan turunan dari putusan MK secara cermat tanpa membiarkan narasi yang kontraproduktif dan tidak objektif menghalangi agenda negara untuk kesejahteraan rakyat.
Menanggapi kemungkinan adanya lebih banyak calon presiden akibat penghapusan PT, Maman menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah soal untung atau rugi bagi partai besar seperti Golkar. Ia juga mengingatkan agar ruang demokrasi tidak disalahgunakan oleh individu yang hanya ingin mencari popularitas tanpa memperhatikan stabilitas politik dan agenda besar negara. Lebih lanjut, Maman berharap partai politik dapat menjaga prinsip demokrasi tanpa membuka ruang yang terlalu bebas agar konsolidasi nasional tetap terjaga.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keputusan ini dianggap menguntungkan partai besar seperti Golkar yang selama ini diuntungkan oleh ambang batas Presiden. Meskipun demikian, Maman menekankan pentingnya menjaga demokratisasi tanpa membuka ruang yang terlalu luas agar keseimbangan dan stabilitas politik tetap terjaga. Keputusan MK ini menjadi sebuah catatan penting bagi proses demokratisasi dan konsolidasi nasional di Indonesia.