Konflik antara penjaga kantin dan SMA Trimurti di Surabaya berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yayasan Pendidikan Umum dan Kebudayaan Trimurti digugat oleh penjaga kantin berinisial SM. Sidang perdata untuk menyelesaikan konflik kedua belah pihak dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025. Gugatan dilayangkan oleh SM karena tidak menerima Surat Peringatan (SP) 3 yang membuatnya kehilangan hak untuk mengelola stan di kantin SMA Trimurti. Yayasan Pendidikan Umum dan Kebudayaan Trimurti juga dianggap tidak adil dalam menyelesaikan permasalahan antara SM dan EK yang juga terlibat dalam konflik. Yayasan telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi permasalahan ini.
Menurut Ketua Yayasan Pendidikan Umum dan Kebudayaan Trimurti, Fajar Satria, di lingkungan SMA Trimurti terdapat enam stan yang disewakan untuk kantin sekolah. Dua stan di antaranya disewa oleh sekolah, satu di antaranya disewakan kepada SM. Kantin yang disewa oleh sekolah dikelola oleh EK, yang tidak memiliki hubungan kerja sama setara dengan sekolah dan yayasan. Yayasan membantah klaim bahwa EK hanya diberikan SP 2, dengan juga memberikan SP 3 kepada kedua pihak yang berkonflik.
Konflik antara SM dan EK dimulai dari pelanggaran perjanjian awal di mana keduanya mulai menjual es teh tanpa kesepakatan. Hal ini menjadi alasan yayasan untuk mencabut hak kelola kantin dan memberikan SP 3 kepada keduanya. Uang sewa yang sudah dibayarkan oleh SM dikembalikan dan pihak yayasan menyatakan bahwa pemutusan sewa telah diterima dengan baik oleh SM. Konflik ini menjadi sorotan karena mengganggu ketertiban di lingkungan SMA Trimurti. Terlepas dari keputusan yang diambil yayasan, gugatan tersebut akan diuji dalam sidang perdata nanti.