Monday, January 13, 2025

Kejati Sumbar Terus Selidiki Kasus Korupsi 650 Hektar Hutan Oleh Bupati Solsel

Share

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah memperpanjang penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan hutan negara seluas 650 hektar di Solok Selatan. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami perkembangan kasus tersebut. Bupati Solok Selatan, Khairunnas, beserta keluarganya telah diperiksa sebelumnya terkait dugaan penggunaan lahan hutan negara tanpa izin.

Menurut Efendri Eka Saputra, Khairunnas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara seluas 650 hektar untuk menanam sawit tanpa izin. Kasus ini pertama kali diungkap pada Mei 2024 oleh Aspidsus Kejati Sumbar yang waktu itu dipimpin oleh Hadiman. Proses penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari masyarakat pada Maret 2024, dan surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 18 April 2024.

Kejati Sumbar terus menginvestigasi kasus ini sejak awal tahun 2025 untuk memastikan semua pihak terlibat memberikan keterangan yang dibutuhkan. Pemeriksaan saksi-saksi dan pemanggilan terhadap pelaku yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan hutan negara terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran. Semua langkah ini dilakukan dalam upaya untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu di Solok Selatan.

Baca Lainnya

Semua Berita