Pada tanggal 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lain tetap 11 persen seperti sejak tahun 2022. Kadin Indonesia, sebagai wadah dunia usaha di Indonesia, bersama dengan berbagai asosiasi pengusaha, termasuk asosiasi sektoral retail, memberikan apresiasi terhadap keputusan tersebut. Langkah ini dianggap strategis dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, pengusaha diharapkan memahami perubahan tata cara perhitungan dan pembuatan faktur sesuai dengan aturan yang berlaku. Suryadi Sasminta, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas masa transisi yang diberikan pemerintah untuk persiapan. Selain itu, pengusaha yang sudah menerapkan tarif PPN 12 persen dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli sesuai dengan aturan yang sedang disusun oleh pemerintah. Kadin Indonesia dan berbagai asosiasi industri siap untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengkaji kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Share
Baca Lainnya