Monday, January 13, 2025

“Celios Curiga: Langgar Putusan MK Presidential Threshold”

Share

Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025) memunculkan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold dalam sistem pemilihan umum presiden (pilpres). Hal ini mewajibkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Center of Economic and Law Studies (Celios) mengingatkan agar parlemen tidak mengambil langkah politik kontroversial dengan mengabaikan putusan MK yang menghapus ambang batas penguasaan kursi di DPR dan suara sah nasional sebagai syarat bagi partai politik (parpol) dan gabungan parpol dalam mengusung capres-cawapres untuk Pilpres 2029 mendatang.

Muhammad Saleh, peneliti Hukum dan Regulasi Celios, menyatakan bahwa putusan MK mengenai penghapusan presidential threshold masih berpotensi diabaikan oleh DPR dalam proses revisi UU Pemilu. Saleh mengingatkan bahwa DPR sebelumnya pernah mencoba mengabaikan putusan MK 60/PU-XXII/2024 terkait dengan syarat ambang batas minimal pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Putusan MK ini berujung pada demonstrasi besar di berbagai daerah.

Pada Kamis (2/1/2024), MK melalui putusan 62/PUU-XII/2024 menghapus ketentuan tentang syarat ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu. Ambang batas minimal pengusungan capres dan cawapres oleh parpol atau gabungan parpol adalah 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional. Oleh karena itu, Celios menegaskan agar DPR segera merevisi UU Pemilu sesuai dengan putusan MK 62/2024 tanpa melakukan interpretasi manipulatif untuk mempertahankan kekuasaan partai politik.

Baca Lainnya

Semua Berita