Sunday, September 21, 2025

Tragedi Santri Banyuwangi: Ancaman Hukuman Berat

Share

Polisi di Banyuwangi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang santri junior di salah satu Pondok Pesantren setempat. Enam tersangka tersebut, termasuk dua anak yang juga belajar di pondok pesantren tersebut, diduga terlibat dalam insiden tersebut. Korban, seorang santri berusia 14 tahun dari Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Meskipun kematian korban telah terjadi, proses hukum terhadap para pelaku akan tetap berlanjut dengan penyesuaian pasal yang disangkakan kepada mereka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atas tuduhan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, namun dengan meninggalnya korban, sanksi hukuman bagi para pelaku pun akan lebih berat. Ancaman hukuman bagi para tersangka telah meningkat menjadi maksimal 12 tahun penjara. Polresta Banyuwangi menyatakan bahwa bukti yang cukup telah terkumpul sehingga proses autopsi terhadap jenazah tidak diperlukan dan jenazah korban akan segera dipulangkan ke rumah duka di Buleleng, Bali.

Baca Lainnya

Semua Berita