Monday, January 13, 2025

“Penemuan Kasus DWP: Polda Metro Jaya Sanksi 2 Anggota 8 Tahun Demosi”

Share

Dua personel Polda Metro Jaya, DF dan S, menghadapi sanksi demosi selama 8 tahun akibat terlibat dalam kasus pemerasan warga negara asing dan lokal saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. KKEP Polri sebelumnya juga memutuskan pemecatan terhadap tiga perwira menengah yang terlibat dalam kasus serupa. DF, yang merupakan Kanit-4 Subdit-3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan S, yang merupakan Panit-1 Unit-2 Subdit-3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dinyatakan melanggar berbagai pasal terkait etika profesi Polri. Keduanya menerima sanksi etik dan administratif, termasuk permintaan maaf secara lisan dan tertulis, serta pengikutan pembinaan selama satu tahun. Selain itu, mereka juga dihukum dengan penempatan khusus selama 20 hari di Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan mutasi demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum. Meskipun mendapat putusan ini, DF dan S menyatakan banding. Selain keduanya, SM dan FRS juga menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama. Sebelumnya, sidang KKEP memutuskan pemecatan terhadap Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dari Polda Metro Jaya yang juga mengajukan banding.

Baca Lainnya

Semua Berita