Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan ambang batas atau Presidential Threshold (PT) 20 persen, keputusan ini disambut dengan sukacita oleh Partai Ummat. Ridho Rahmadi, Ketua Umum Partai Ummat, menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia. Partai Ummat berharap agar putusan ini segera dijadikan dasar untuk revisi UU Pemilu oleh DPR RI. Penegakan putusan MK dianggap sebagai bentuk kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya dan pemulihan hak konstitusional rakyat dalam pemilu.
Dengan pencabutan ambang batas PT, rakyat Indonesia diberi akses pada alternatif kandidat yang lebih bervariasi. Ridho menyoroti pentingnya partisipasi politik rakyat yang akan meningkat seiring dengan perubahan ini. Partai Ummat juga mendorong DPR RI untuk segera merevisi UU Pemilu sesuai dengan putusan MK Nomor 62 untuk mendukung perkembangan demokrasi yang lebih baik di Indonesia. Keputusan ini dianggap sebagai sinyal positif bagi perkembangan demokrasi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Semoga revisi UU Pemilu dapat membawa kemajuan yang signifikan dalam kehidupan demokrasi Indonesia.