Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas Presiden, memutuskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengusulkan calon presiden. Penentuan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ambang batas presiden atau Presidential Threshold tidak sesuai dengan konstitusi. Titi Anggraini, seorang aktivis dari Perludem, menyatakan bahwa putusan tersebut memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Dilansir dari MKRI, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai melanggar berbagai aspek seperti hak politik, kedaulatan rakyat, moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dianggap bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sidang penentuan putusan tersebut dilakukan pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Mahkamah Konstitusi telah memperhatikan bahwa selama ini partai politik tertentu mendominasi dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kabar lengkap bisa dilihat di link berikut.
Share
Baca Lainnya