Dilaporkan oleh beritajatim.com, seorang pria berinisial AH (46 tahun) dari Kecamatan Kota Sumenep telah ditahan oleh Polres Sumenep atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian istrinya, NC (42 tahun). Kejadian tragis tersebut bermula ketika AH mendengar kabar perselingkuhan yang melibatkan istrinya. AH kemudian menunjukkan sejumlah postingan TikTok kepada NC yang berisi nasihat tentang ketaatan istri pada suami, namun hal ini malah membuat situasi semakin memanas.
Tersangka kemudian menampar NC berulang kali dengan keras dan bahkan memukul bagian tubuh korban secara kasar. Akibat dari serangan tersebut, NC akhirnya mengalami luka-luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Setelah kejadian tersebut, AH segera diamankan oleh Unit Resmob dan mengakui perbuatannya. Atas tindakannya, AH dijerat dengan pasal 44 Ayat (3), (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp45 juta. Proses penyidikan lebih lanjut pun telah dimulai di Polres Sumenep untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.