Monday, January 13, 2025

“Daftar Barang dan Jasa Mewah Terkena PPN 12%”

Share

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini hanya berlaku bagi barang dan jasa yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kategori barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen termasuk rumah mewah, pesawat udara, peluru senjata api, helikopter, dan senjata api lainnya. Harga jual untuk barang-barang tersebut minimal Rp30 miliar. Kategori ini juga mencakup barang mewah lainnya seperti balon udara dan kendaraan udara tanpa sistem tenaga penggerak. Kriteria barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen telah diatur dengan jelas dalam regulasi yang berlaku.

Baca Lainnya

Semua Berita