DPD Kahutindo Jatim telah mengajukan gugatan untuk pembatalan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 Jawa Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hal ini dilakukan setelah mengetahui keputusan Gubernur Jawa Timur tentang kenaikan UMK hanya sebesar 5 persen, sementara pidato Presiden Prabowo Subianto dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Keputusan ini dianggap aneh dan tidak sesuai dengan aturan, mengakibatkan kerugian bagi pekerja. Dengan alasan diskresi, Pj Gubernur Jawa Timur hanya menaikkan UMK ring 1 sebesar 5 persen, yang disoroti oleh DPD Kahutindo Jatim karena tidak masuk akal. Langkah gugatan ini diambil untuk mencari tahu alasan di balik keputusan tersebut dan memastikan keadilan bagi para pekerja.
Share
Baca Lainnya