Thursday, January 16, 2025

Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Tulungagung 2024: Temuan Menjanjikan

Share

Pada tahun 2024, Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengembangkan dua kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Tulungagung dengan menetapkan 3 orang tersangka. Pasangan kekasih AB (27) dan SE (34), bersama dengan MM (50), terlibat dalam dua kasus berbeda. Kasus pertama terjadi pada bulan November dan Desember, di mana AB dan SE mencoba menyelundupkan narkoba jenis pil dobel L pada tanggal 12 November. AB mendapat pesanan dari seorang narapidana di Lapas Tulungagung untuk mengantarkan pil dobel L yang diambil dengan sistem ranjau, dan mereka berhasil membawa 50 pil dobel L yang dicampur ke dalam sambal. Di sisi lain, tersangka MM melakukan upaya penyelundupan pada Sabtu, 21 Desember 2024 setelah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai teman anaknya yang berada di dalam lapas. MM mengakui telah mengirimkan paket sabu ke dalam lapas kepada warga binaan sebanyak 3 kali dengan imbalan uang sebesar Rp 2,6 juta. Saat ini, Satreskoba Polres Tulungagung sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan para narapidana lain yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan. Mereka juga bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun bagi para tersangka.

Baca Lainnya

Semua Berita