Thursday, January 16, 2025

Inilah Dampak Insentif Mobil Ramah Lingkungan!

Share

Pemberian insentif untuk mobil hybrid dan kelanjutan insentif untuk mobil listrik dipercaya dapat mengimbangi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025 di pasar otomotif. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, memberikan apresiasi terhadap respons cepat pemerintah dalam menjaga kelangsungan industri kendaraan roda empat di Indonesia dengan menerbitkan insentif untuk mobil hybrid dan mempertahankan insentif untuk mobil listrik. Industri otomotif nasional telah menghadapi tekanan yang signifikan dalam penjualan mobil, sehingga kebijakan insentif dari pemerintah diharapkan dapat mendukung pemulihan industri kendaraan bermotor Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan peningkatan insentif kendaraan elektrifikasi berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai Januari 2025. Sementara itu, insentif untuk mobil listrik juga tetap dipertahankan, termasuk pembebasan PPnBM bagi mobil listrik rakitan lokal, PPN DTP sebesar 10 persen untuk mobil listrik produksi dalam negeri, dan pembebasan PPnBM serta bea masuk untuk mobil listrik impor dengan komitmen impor.

Gaikindo memandang bahwa insentif untuk mobil hybrid dan mobil listrik pada tahun 2025 dapat mendorong penjualan secara signifikan, sehingga keputusan pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen per Januari 2025 di pasar otomotif diharapkan dapat teratasi. Kebijakan positif pemerintah memberikan keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia bahwa kenaikan PPN tidak akan memiliki dampak negatif terhadap penjualan, bahkan dapat diabaikan.

Seiring dengan upaya pemerintah untuk mencapai karbon netral pada tahun 2060, fokus pada mobil listrik dalam sektor otomotif mulai beralih dengan adanya insentif untuk mobil hybrid pada tahun 2025. Pemerintah mendorong berbagai teknologi elektrifikasi menuju target karbon netral pada 2060.

Baca Lainnya

Semua Berita