Vonis Bebas Ronald Tannur: Lima Pegawai PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat
Buntut dari vonis bebas Ronald Tannur, Badan Pengawasan Mahkamah Agung memberlakukan sanksi berat kepada lima pegawai Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka dinilai melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap korban, Dini Sera Afriyanti, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Para hakim yang memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur pun telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena terbukti menerima suap dari pihak pengacara Ronald.
Ketua Bawas, Sunarto, menyatakan bahwa tim dari Bawas telah turun ke PN Surabaya dan memberlakukan sanksi disiplin berat kepada lima pegawai. Namun, ia tidak merinci identitas dan jabatan pegawai yang dijatuhi sanksi berat tersebut. Informasi lebih lanjut bisa dilihat di portal resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Bawas terhadap pegawai PN Surabaya yang dijatuhi sanksi berat akan diumumkan pada tanggal 2 Januari 2025. Kasus ini bermula dari vonis kontroversial terhadap Ronald Tannur oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada Juli 2024. Meskipun vonis tersebut telah diputuskan, ternyata majelis hakim yang membebaskan Ronald terlibat dalam kasus suap. Mereka diduga menerima uang suap dari pengacara Lisa Rachmat dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.
Kasar ini menyoroti masalah serius dalam penegakan hukum di Indonesia dan menimbulkan kritik dari masyarakat. Intip selengkapnya di laman resmi kami.