Monday, January 13, 2025

Polda Jatim Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Gangster

Share

Polda Jatim berhasil menangkap pelaku begal motor dengan modus gangster, RA (25) merupakan salah satunya yang merupakan residivis dalam kasus serupa. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa RA telah dua kali dipenjara terkait kasus begal motor sebelumnya. Namun, kali ini ia menyamar sebagai bagian dari kelompok gangster motor untuk melakukan aksinya dengan lebih halus. Mereka sering kali bersenjata tajam dan berkonvoi seperti gangster untuk menargetkan korbannya.

Kejadian terbaru melibatkan RA terjadi pada Rabu, 25 September 2024, di mana ia bersama lima rekannya merampas motor milik seorang mahasiswa bernama Kevin Adrian di Jl Ir Soekarno-Hatta (Merr) Surabaya. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV dan kesaksian saksi yang ada. Hasilnya, identitas komplotan RA berhasil terungkap, di mana dua rekannya telah berhasil diamankan oleh Polsek Lakarsantri dengan inisial AS dan AY.

Meskipun masih ada tiga komplotan lain yang sedang dalam pengejaran, pihak kepolisian terus fokus dalam mengungkap kasus begal di berbagai titik rawan, termasuk di Jalan Ir Soekarno (Merr). Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap tindakan kejahatan yang terjadi di malam hari. Barang bukti berupa jaket, golok, dan uang hasil kejahatan berhasil disita dari tersangka RA.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan dapat dikenai pidana penjara selama sembilan tahun. Polda Jatim terus mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam melawan kejahatan dan juga mengungkap para penadah hasil kejahatan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Baca Lainnya

Semua Berita