Sejumlah warga menikmati liburan di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2024). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk melakukan penataan dan penertiban pedagang asongan yang berjualan di wilayahnya. Progam itu dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pedagang. Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Ariyadi Eko Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji coba penataan di area Beach Pool sejak 16 Desember 2024. Dalam uji coba tersebut, pengelola memberikan berbagai fasilitas gratis kepada pedagang asongan yang terdaftar dalam program tersebut. Fasilitas tersebut meliputi tempat berjualan yang strategis, seragam khusus, dan modal barang dagangan tanpa biaya. Seluruh keuntungan dari hasil penjualan sepenuhnya menjadi milik pedagang dan diserahkan setiap hari setelah aktivitas berjualan selesai. Hingga saat ini, sudah ada 30 pedagang asongan yang sebelumnya berjualan di Ancol mendaftar untuk mengikuti program uji coba.
Program penataan pedagang asongan ini adalah bentuk komitmen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang asongan agar dapat berkembang dan meningkatkan taraf hidupnya. Meskipun demikian, pada 25 Desember 2024, beberapa pedagang yang belum mengikuti program penataan mencoba berjualan di area Beach Pool. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan bagi pedagang yang telah terdaftar, petugas melakukan penggeseran gerobak pedagang yang belum bergabung ke area Pantai Lagoon pada 26 Desember 2024. Lokasi tersebut bersebelahan dengan area Beach Pool. Pedagang yang belum mengikuti program penataan tetap diperbolehkan berjualan di area lain, seperti Pantai Indah, Festival, Danau Monumen, dan area timur lainnya. Kebijakan ini adalah bentuk komitmen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dalam memberikan ruang bagi semua pedagang untuk tetap mencari penghasilan.