KPK Mulai Memeriksa Saksi terkait Kasus Hasto Kristiyanto
KPK telah memulai proses pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pada hari ini, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan penyuapan anggota KPU, Wahyu Setiawan. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus tersebut.
Surat Perintah Penyidikan telah dikeluarkan oleh KPK pada tanggal 23 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan. Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel periode 2019-2024.
Hasto Kristiyanto juga diduga melakukan upaya untuk menghalangi penyidikan, seperti ketika ia memerintahkan seseorang untuk merendam HP-nya dalam air pada saat proses tangkap tangan KPK. Pada tanggal 6 Juni 2024, Hasto juga diduga memerintahkan orang lain untuk menghilangkan telepon seluler yang dapat menjadi bukti terkait kasus ini.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Yasonna H Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM, selama enam bulan. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.