Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dua perkara yang melibatkan dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dan penghalangan penyidikan korupsi. Hasto menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan menghormati keputusan KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan komitmennya untuk taat hukum dan menegaskan supremasi hukum yang dijunjung tinggi oleh partainya. Hasto juga mengakui risiko yang dihadapinya ketika mengkritisi demokrasi, menggarisbawahi pentingnya suara rakyat dan tegaknya negara hukum. Sebagai tersangka, Hasto bersama Harun Masiku dituduh terlibat dalam kasus penyuapan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, yang telah diumumkan resmi oleh KPK. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan tuduhan penghalang penyidikan terkait kasus tersebut. Tindakan-tindakan seperti memerintahkan untuk merendam HP dalam air dan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai diungkapkan oleh KPK. Segala tindakan yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto menyebabkan dia disangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Share
Baca Lainnya