KPK telah mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua elit PDI Perjuangan terkait kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Mereka yang terkena larangan adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangn Yasonna H Laoly. Menurut Juru Bicara KPK, larangan tersebut diberlakukan selama 6 bulan agar kedua petinggi partai tersebut dapat hadir dalam proses penyidikan korupsi yang sedang berjalan. Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Harun Masiku dalam kasus suap terkait penetapan anggota KPU RI. Mereka diduga memberikan hadiah kepada anggota KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel. Selain itu, KPK juga menemukan bukti bahwa Hasto Kristiyanto mencoba menggagalkan proses penyidikan dengan memerintahkan orang-orang terkait untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi. Semua tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.ButtonTitlesangkar vacak purne iku angel omong Link Sumber
Share
Baca Lainnya