Sunday, September 21, 2025

“Ini Harapan Bagi 4 Napi Lapas Klas IIB Mojokerto!”

Share

Empat warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto yang beragama Nasrani menerima potongan masa tahanan (remisi) karena telah memenuhi syarat administrasi. Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR: PAS-PK.05.04.2219 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan. Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Nugroho Dwi Wahyu Ananto secara langsung menyerahkan RK Natal kepada warga binaan Nasrani di aula utama Lapas tersebut. Empat narapidana laki-laki tersebut, yang terlibat kasus narkoba dan penggelapan atau penipuan, menerima remisi selama satu bulan. Tujuan dari pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap untuk berintegrasi sosial di masyarakat. Selain itu, pengurangan masa pidana kepada narapidana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2022 tentang Permasyarakatan dan peraturan terkait lainnya. Saat ini, jumlah penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto mencapai 965 orang.

Baca Lainnya

Semua Berita