PAM Jaya akan menyesuaikan tarif air bagi pelanggan mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2024. Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut didasarkan pada pertimbangan lingkungan dan ekonomi. Besaran tarif yang baru telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku pada awal Maret 2025. Selain regulasi, PAM Jaya juga mempertimbangkan aspek lingkungan, kesehatan, dan ekonomi dalam penyesuaian tarif. Kenaikan tarif diharapkan dapat mempercepat penyambungan jaringan baru, terutama di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga. Dengan layanan PAM Jaya, kebutuhan belanja air galonan sehari-hari warga diperkirakan akan berkurang signifikan. Pemerintah memberikan mandat kepada PAM Jaya untuk mempercepat pelayanan sambungan agar pada tahun 2030 dapat mencapai 100% pelanggan terlayani.