Insiden dugaan penipuan dan penggelapan terjadi di Toko Emas Banyubiru di Jalan KH. Wachid Hasyim No. 67, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, telah dilaporkan pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan laporan Polsek Purworejo, sebuah gelang emas jenis GL KRCNG 3WRN HWT R 01728 dengan nomor seri GLR1HC02331, berkadar 16 karat (70%) dan berat 12,88 gram hilang dari etalase toko. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaedi, menjelaskan bahwa kejadian dimulai ketika seorang pegawai toko, Candra, melayani sepasang suami istri yang berminat membeli gelang emas. Pasangan tersebut terlihat memilih perhiasan di etalase selama kurang lebih dua menit. Setelah beberapa percobaan, pasangan tersebut ternyata hanya berpura-pura ingin membeli dan berhasil menghilangkan gelang emas tersebut. Korban bernama Fatmah, warga Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku dan kasus ini masih dalam tahap lidik.
Share
Baca Lainnya