Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M Hanif Dhakiri, mengingatkan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bukanlah inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Hanif, kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 7 Oktober 2021 oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2024. Hanif menekankan pentingnya untuk tidak menggunakan isu kenaikan PPN 12 persen sebagai alat untuk menyerang Presiden Prabowo. Dia juga memuji Presiden Prabowo atas kebijakannya untuk membatasi kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat. Hanif juga menyoroti pentingnya definisi barang mewah yang harus dibuat dengan cermat oleh Kementerian Keuangan agar tidak memberatkan masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, dia mengimbau semua pihak yang menyetujui UU HPP untuk konsisten dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat, termasuk partai-partai di DPR yang sebelumnya telah menyetujui UU HPP seperti PDIP. Hanif menegaskan bahwa Presiden Prabowo harus melaksanakan undang-undang yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya, dan bahwa daya beli masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN.