Rutan Kelas 2B di Sampang mengalami overkapasitas dan harus memindahkan 10 narapidana ke lapas di luar daerah. Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas 2B, Ali Yunus, menjelaskan bahwa 5 napi kasus narkotika dipindahkan ke lapas Narkotika Pamekasan, sementara 5 kasus kriminal umum ke Lapas Pamekasan. Tujuan pemindahan ini adalah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Rutan tersebut. Setiap tahun, jumlah tahanan di Rutan ini terus bertambah. Saat ini, terdapat 148 tahanan dan 206 narapidana, sehingga total mencapai 354 orang. Namun, daya tampung Rutan kelas 2B hanya untuk 168 orang. Situasi ini menunjukkan bahwa kapasitas Rutan sudah melebihi batasnya, dengan jumlah penghuni mencapai 354 orang.
“10 Warga Binaan Rutan Sampang Dipindah ke Pamekasan: Penemuan dan Wawasan Terbaru”
Share
Baca Lainnya