Seorang wisatawan mengeluhkan adanya praktek pungutan liar (pungli) saat mengunjungi objek wisata air terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Keluhan tersebut pertama kali diungkapkan melalui akun TikTok @fernia_nirma pada Selasa (19/12/2024) dan video yang berisi kritikan tersebut telah ditonton hampir 2 juta kali di platform tersebut. Dalam video singkat tersebut, wisatawan tersebut menunjukkan bahwa dia harus membayar tiket masuk berulang kali, yang membuatnya merasa terganggu. Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang telah menanggapi keluhan ini dengan serius, dan Kepala Dinas Pariwisata Lumajang, Yuli Harismawati, menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan semua pihak terkait untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. Pengelolaan wisata Tumpak Sewu dilakukan oleh masyarakat dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan diharapkan akan ada regulasi yang lebih jelas terkait pengelolaan tiket masuk untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Yuli juga menyoroti penarikan tiket di wilayah sungai Kabupaten Malang yang tidak sesuai aturan, dan sedang berusaha menerapkan sistem tiket elektronik (e-ticketing) agar lebih efisien. Selain itu, Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang juga terlibat dalam upaya menyinkronkan pemahaman antara kedua kabupaten terkait batas wilayah dan pemungutan retribusi agar lebih teratur dan transparan. Keseluruhan upaya tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan kenyamanan wisatawan yang mengunjungi Air Terjun Tumpak Sewu.