Saturday, January 18, 2025

Desak Kajati Sumbar: Kritik Ruhut Sitompul Kasus Korupsi Covid-19

Share

Politisi PDIP Ruhut Sitompul mengungkapkan kekecewaannya terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat (Sumbar) pada tahun 2020. Meskipun penyidikan sudah dimulai sejak 18 April 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar belum menetapkan tersangka. Ruhut menyoroti pentingnya Kejati Sumbar untuk bertindak tegas setelah audit kerugian negara selesai. Ia juga menekankan keseriusan Presiden Prabowo dalam mencegah korupsi.

Sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan pada 18 April 2024, tim penyidik telah memeriksa 19 saksi terkait proyek pengadaan pelindung wajah senilai Rp3,9 miliar. Proses penyidikan menunggu hasil audit kerugian negara untuk menetapkan tersangka. Kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi pada tahun 2020 yang setelah penyelidikan meningkat menjadi penyidikan.

Meski audit perhitungan kerugian negara sudah dilakukan, hasilnya belum diungkapkan ke publik. Ketua Tim Audit menyarankan untuk menanyakan informasi lebih lanjut kepada bagian Humas Kejati Sumbar. Belum adanya respons dari pihak terkait melalui pesan WhatsApp menunjukkan ketidakjelasan dalam penanganan kasus tersebut. Penegasan Ruhut agar Kejati Sumbar bertindak cepat dan transparan dalam menangani korupsi menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang efektif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Lainnya

Semua Berita