Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar pada tahun 2020 setelah delapan bulan sejak status kasus tersebut dinaikkan menjadi penyidikan. Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 19 saksi yang terdiri dari pejabat BPBD Sumbar, rekanan, dan ahli terkait. Kejati Sumbar menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara atas proyek pengadaan pelindung wajah senilai Rp3,9 miliar sebelum menetapkan tersangka.
Kasus ini dimulai dari laporan dugaan korupsi terkait pengadaan pelindung wajah pada tahun 2020 dengan nilai proyek Rp3,9 miliar yang kemudian masuk pada tahun 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi kuat penyimpangan sehingga kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Kejati Sumbar menegaskan bahwa fokus kasus ini adalah dugaan penyimpangan dalam proyek pelindung wajah Covid-19, berbeda dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pengadaan hand sanitizer yang telah ditindaklanjuti oleh BPBD.
Namun, hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim internal Kejati Sumbar belum diungkapkan ke publik. Ketua Tim Audit, Abdi Hidayat, tidak memberikan komentar rinci terkait hasil audit tersebut, dan mengarahkan untuk menanyakan informasi lebih lanjut langsung ke bagian Humas. Meskipun demikian, belum ada respons dari bagian Humas Kejati Sumbar terkait permintaan konfirmasi atas hasil audit tersebut.