Tuesday, January 14, 2025

“Penyelidikan KPK terhadap Anggota DPRD Jatim 2019-2024: Ungkap Fakta Menarik”

Share

Pada beberapa hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah anggota DPRD seperti EP, H, MA, MK, RS, dan R tanpa mengungkapkan rincian materi pemeriksaan atau identitas saksi secara terperinci. Selain itu, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini, termasuk penerima suap dan pemberi suap dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.

Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan seperti penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya dan sekitarnya. Hasil penggeledahan tersebut menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan mewah, jam tangan, cincin berlian, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, serta barang bukti elektronik dan dokumen penting. Salah satu penggeledahan dilakukan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Abdul Halim Iskandar juga telah diperiksa dalam kasus tersebut sebelumnya.

Tindakan KPK ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, di mana lembaga ini terus melakukan pemeriksaan dan penggeledahan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi. Semua langkah ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan kebersihan dalam pemerintahan serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Lainnya

Semua Berita