Thursday, January 16, 2025

“Hakim PN Surabaya: Kasus Penggelapan Rp6 M & Hukuman Yang Mungkin”

Share

Pada sebuah persidangan di Surabaya, majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Yusuf Karim menjatuhkan hukuman dua tahun kepada terdakwa Wasito Nawikartha Putra. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan yang merugikan PT Kayu Mas Podo Agung (KMPA) sebesar 6 miliar rupiah. Putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Yulistiono. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dengan rekannya.

Kasus ini bermula ketika terdakwa bersama Hendra Sugianto menjual kayu hasil hutan kepada beberapa perusahaan, termasuk PT Kayu Mas Podo Agung (KMPA). Dalam perjanjian jual beli kayu bulat jenis Meranti antara terdakwa dan pembeli, kayu tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Hal ini menyebabkan pihak korban mengalami kerugian sebesar 6 miliar rupiah dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Meskipun terdakwa dan rekannya telah menyepakati pembayaran kembali, namun cek yang dikeluarkan oleh korban tidak dapat diuangkan karena saldo tidak mencukupi.

Korban merasa dirugikan oleh tindakan terdakwa dan rekannya sehingga memilih untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Dengan demikian, terdakwa Wasito Nawikartha Putra akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus penggelapan ini. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan rekannya.

Baca Lainnya

Semua Berita